Masuki Babak Baru

Rencana pemerintah dalam mendorong masyarakat Indonesia untuk menggunakan mobil dan motor listrik sebagai kendaraan utama memasuki babak baru.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta gencar dalam merancang sejumlah kebijakan khusus bagi para pengguna kendaraan berlistrik.

Kebijakan Khusus dari Pemprov DKI untuk Mobil dan Motor Listrik

Pada Era kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, Pemprov DKI mengatur kebijakan khusus bagi para pemilik mobil dan motor listrik.

Salah satu kebijakan khusus bagi para pengguna kendaraan listrik ini adalah dapat terbebas dari peraturan ganjil genap (gage).

Selain itu, pengguna kendaraan dengan tenaga listrik juga dibebaskan dari pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Pada akhir November 2022 lalu, pemerintah melakukan sosialisai kepada masyarakat Indonesia bahwa pembelian motor listrik dapat subsidi dari negara.

Subsidi yang Diberikan Pemerintah Ada Syaratnya

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan pemerintah bakal berikan subsidi besar-besaran untuk pembelian mobil atau motor listrik di Indonesia.

Setiap pembelian mobil listrik yang dilakukan, pemerintah akan memberikan subsidi senilai Rp80 juta dan Rp40 juta. Namun, ada syaratnya.

Subsidi Rp80 juta hanya bisa diberikan kepada pembeli mobil listrik yang memiliki pabrik di Indonesia.

Selain itu, besaran subsidi Rp40 juta akan diberikan untuk pemebelian mobil dengan basis hybrid.

Sementara untuk pembelian motor listrik subsidinya Rp8 juta dan motor konversi akan mendapat subsidi Rp5 juta.

Let uss know your thoughts!

Image via