Menjual Minuman Ringan Malah Dipenjara?

Pemerintah Singapura menjatuhi hukuman penjara untuk seorang pria yang tertangkap tangan menjual minuman ringan.

Pria tersebut bukan hanya ketahuan menjual minuman ringan biasa, namun ia menjualnya ke negara terlarang.

Pria tersebut diketahui menjual beberapa minuman ringan ke Korea Utara.

Hendak Ekspor Susu Stroberi hingga Kopi Senilai Rp15,5 M

Minuman ringan yang diekspor oleh pria asal Singapura tersebut ada beberapa jenis, dari susu stroberi hingga kopi.

Jumlah total dari susu stroberi sampai kopi yang diekspor ke Korea Utara oleh pria tersebut nilainya bisa mencapai 1 juta dolar Amerika.

Jika dikonversi ke dalam mata uang Indonesia, nilainya sangat fantastis yakni sekitar Rp15,5 miliar.

Pria asal Singapore tersebut bernama Phua Sze Hee. Media setempat melaporkan bahwa Sze Hee adalah mantan manajer sebuah perusahaan minuman ringan.

Mantan manajer Pokka Intenational ini, sudah mengakui bahwa dirinya bersalah dalam kasus tersebut.

Alasan Singapura Menjatuhi Hukuman Penjara

Pihak Pemerintah Singapura memutuskan tindakan Sze Hee telah melanggar hukum, karena status Korea Utara (Korut) yang masih terkena sanksi internasional.

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB adalah salah satu yang mejatuhkan sanksi kepada Korut.

Penjatuhan sanksi dari PBB tersebut berkaitan dengan senjata nuklir yang dimiliki oleh negara komunis tersebut.

Berdasarkan historinya, hubungan di antara kedua negara tersebut pun diketahui tidak baik.

Sejak 2017, Singapura menahan hubungan perdagangan dengan Korea Utara.

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash