Revisi syarat tinggi badan dan usia calon taruna-taruni TNI
Jenderal Andika Perkasa selaki Panglima TNI baru merevisi syarat aturan untuk para calon taruna-taruni, mulai dari tinggi badan hingga toleransi usia.
Revisi itu dikenakan kepada Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.
Perubahan ini ia sampaikan saat menghadiri sidang Pemilihan Terpusat/Integratif Penerimaan Taruna/Taruni Akademi Tentara Nasional TNI (TNI) Tahun Ajaran 2022 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.
Menurutnya, revisi ini dilakukan supaya banyak calon taruna-taruni yang bisa terakomodasi.
“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Itu yang paling penting. Termasuk usia,” ujar Jenderal Andika.
Minimal 155 cm dan 160 cm
Sebelumnya, syarat tinggi badan calon taruna adalah 163 cm, sementara calon taruni harus memiliki tinggi setidaknya 157 cm.
Dengan adanya perubahan ini, syarat tinggi bagi calon taruna yaitu 160 cm dan 155 cm bagi calon taruni.
“Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima yang terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria. Untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan,” ungkapnya.
Sekarang ada toleransi umur tiga bulan
Selain aturan tinggi, ada pula perubahan syarat usia. Kini, ada toleransi tiga bulan untuk mereka yang belum mencapai usia minimal.
Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tentang perubahan syarat usia calon taruna-taruni ini.
“Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan,” ujarnya.
What are your thoughts? Let us know!
-
WhatsApp Saingi Zoom, Bisa Video Call Hingga 32 Orang?
-
Demonstrasi Mahsa Amini In a Nutshell: Semua yang Lo Harus Tau
-
CEO Google Ajak Karyawan Untuk Hemat, ‘Nggak Perlu Duit untuk Bersenang-senang’
(Image: via Unsplash)