Beberapa hari ini, tambang emas Sangihe menjadi perbincangan hangat banyak pihak. Isu ini kembali muncul ke permukaan setelah Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong meninggal dunia di perjalanan pulangnya dari Bali menuju Manado.

Padahal, Helmud adalah orang yang turut menolak tambang emas di wilayah Sangihe, Sulawesi Utara. Sontak kasus ini langsung menuai berbagai kecaman banyak pihak.

Melihat Bagaimana Tambang Emas Sangihe Berdampak Terhadap Lingkungan

Tambang Emas Sangihe
Reuters

Tambang emas yang sedang menjadi perdebatan masyarakat saat ini dikelola oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

Sugeng Mujianto selaku Direktur Mineral Kementerian ESDM mengatakan bahwa TMS menaikan tahap kegiatan dari eksplorasi, kini menjadi tahap operasi produksi pada Januari 2021. Yang kini menjadi perdebatan, kegiatan produksi tersebut dilakukan usai Kementerian ESDM mengeluarkan surat perizinan melalui proses yang panjang.

Alhasil keputusan ini menuai kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, pemerintah memberikan izin tambang pada TMS di wilayah seluar 42.000 hektare atau setengah dari luas Pulau Sangihe.

Read more:

Dalam wilayah tersebut, terdapat Gunung Sahendaruman yang masuk dalam kawasan yang boleh ditambang berdasarkan izin usaha pertambangan (IUP).

Padahal, gunung ini merupakan resapan air utama Pulau Sangihe dan tempat tinggal burung endemik yang sempat dikira punah. Burung endemik itu disebut manu’ niu atau seriwang sangihe.

Tambang Emas Sangihe
G-Resources

Pulau Sangihe hanya berukuran 736 km persegi sehingga seharusnya dalam UU itu tidak layak ditambang,” kata juru bicara gerakan Save Sangihe Island, Samsared Baharama.

Pada UU No. 1 Tahun 2014 menyatakan bahwa pulau-pulau dengan luas daratan kurang dari 2.000 km persegi masuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang ditambang.

Saya tidak bisa membayangkan bagaimana kehidupan kami nanti,” kata Bu Niu, salah seorang warga yang menolak aktivitas tambang TMS dikutip dari BBC Indonesia.

Petisi Daring Penolakan IUP TMS di Sangihe

BBC Indonesia

Menurut laporan CNN Indonesia, sebanyak 12.235 orang telah menandatangani petisi online untuk menuntut penolakan IUP tambang emas Sangihe. Mereka meminta Menteri ESDM, Arifin Tasrif mencabut izin perusahaan dan membatalkan izin lingkungan di lokasi tersebut.

Kami mendesak kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan, membatalkan izin lingkungan oleh Dinas PTSP Provinsi Sulawesi Utara, dan membiarkan pulau kami tetap seperti saat ini,” tulis petisi online itu dikutip dari Change.org.

Apa yang Terjadi Jika Aktivitas Tambang Berlangsung?

BBC

Jika tambang emas Sangihe berjalan, warga sekitar khawatir kegiatan pertanian akan terganggu yang mana menjadi salah satu mata pencaharian mereka. Selain itu mereka juga khawatir akan limbah aktivitas tambang akan merusak perairan di sekitar pulau.

Padahal, hutan dan laut di Sangihe jadi penopang hidup masyarakat sekitar.

_

Gimana tanggapan kalian?