Keputusan terbit pada 4 Agustus.

Tarif ojek online (Ojol) resmi dinaikan oleh Kementrian Perhubungan.

Adapun kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang terbit pada 4 Agustus 2022.

Terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan tarif atas dan tarif bawah ojol.

Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online (ojol). Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno seperti dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (9/8).

Dibagi dalam 3 zona

Sebagai informasi, zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), serta Bali.

Sementara zona II adalah Jabodetabek dan zona III adalah, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua.

Terdiri dari biaya langsung dan tak langsung

Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya
via Kumparan

Hendro menjelaskan komponen batas pembentuk tarif terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung.

Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan mitra pengemudi, termasuk keuntungan mereka.

Sedangkan biaya tak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi, paling tinggi 20 persen.

Biaya jasa yang tertera merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Lebih lanjut dia mengatakan biaya jasa akan dievaluasi paling lama 1 tahun atau jika ada perubahan yang mempengaruhi kelangsungan usaha dan membuat biaya pokok berubah lebih dari 20%.

Berikut tarif ojek online ‘terbaru’

Tarif Ojek Online Naik, Begini Rinciannya
via Tenor

Zona I

  • Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.
Zona II
  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.
Zona III
  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.

Top image via Unsplash

Let us know your thoughts!