Tarif tol dalam kota rencana akan dinaikan oleh PT Jasa Marga (Persero). 

Adapun kenaikan tersebut rencana bertambah IDR 500 untuk masing-masing golongan.

Ini alasan kenaikan tarif tol dalam kota

Dilansir dari Suara.com, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru menyebut kenaikan itu menyesuaikan laju inflasi dalam dua tahun terakhir yaitu 3,03 persen.

Besaran penyesuaian tarif adalah IDR 500 untuk semua golongan,” tutur Heru, Rabu (9 Februari).

Tarif Tol Dalam Kota Naik!
via Kompas.com

Selain itu, kenaikan tarif menurutnya dilakukan untuk memberikan kepastian pengembalian investasi sesuai rencana bisnis dan pembangunan iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Penyesuaian tarif juga untuk pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM dan peningkatan pelayanan,” kata Heru.

Belum ada tanggal pastinya

Kendati sudah disosialisasikan oleh Jasa Marga, Heru sendiri masih belum membocorkan kapan kenaikan tarif tol dalam kota itu dilaksanakan.

Untuk diketahui, kenaikan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 74/KPTS/M/2022.

Berikut perubahannya ..

via Tribun

Adapun besaran tarif pada setiap golongan dengan asal dan tujuan perjalanan Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, sebagai berikut:

  • Golongan I: IDR 10.500, dari IDR 10.000
  • Golongan II dan III: IDR 15.500, dari Rp 15.000
  • Golongan IV dan V: IDR 17.500 dari Rp 17.000.

Terkahir naik kapan sih? Perasaan belum lama naik…

Sebenernya sih naik gak masalah, asal itu jalanan yang berlobang dibenerin donk.. kan bahaya banget.. Apalagi kalau berkendara di malam hari.