Mau terbang? Penuhi tiga syarat ini!

Tatanan normal baru (new normal) mulai diterapkan. Sejumlah aktivitas yang tadinya tak bisa dilakukan di masa PSBB, mulai bisa dilakukan kembali, termasuk menggunakan transportasi pesawat.

Untuk menekan jumlah penyebaran COVID-19 dalam moda transportasi tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menerbitkan tata aturan lewat Surat Edaran (SE) nomor 7 tahun 2020.

Surat tersebut pun menyoal tentang sejumlah protokol kesehatan transportasi pesawat. Sementara untuk penumpang, setidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi.


Menunjukkan identitas diri.

Superbad GIF - Find & Share on GIPHY

Source: Giphy

Pemenuhan syarat ini bisa dilakukan dengan menyediakan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

Menunjukan surat keterangan uji tes PCR

Healthy Ray J GIF by MTV Cribs - Find & Share on GIPHY

Source: Giphy

Penumpang harus memiliki dan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza

Good Witch Smile GIF by Hallmark Channel - Find & Share on GIPHY

Source: Giphy

Penumpang harus memiliki dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test.


Menyoal tentang prosedur keamanan di fasilitas umum memang jadi sorotan sejak pemerintah memberlakukan tatanan normal baru.

Menyoal tentang keamanan dalam transportasi umum, sebelumnya pemerintah sempat membatasi jumlah penumpang hingga 50 persen.

14 Ways To Make Your Commute Easier When You Have To Depend On ...

Source: Bustle

Namun dalam Permenhub PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), jumlah penumpang yang tadinya dibatasi 50% menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.


Bukan cuma protokol kesehatan buat penumpang pesawat, regulasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga mencakup sejumlah regulasi seperti:

  • Pemesanan tiket
  • Penerbitan tiket
  • Pelaporan sebelum keberangkatan
  • Pemeriksaan kemanan
  • Proses naik pesawat
  • Penanganan dan pembatalan penerbangan
  • Penanganan penumpang pesawat dengan gejala COVID 19
  • Prosedur kemanan di dalam pesawat
  • Makanan dan minuman
  • Setelah penerbangan
  • Transit dan transfer
  • Pemeriksaan kesehatan saat kedatangan
  • Pengambilan bagasi