Sidang perdana TikTok akan digelar bulan April mendatang

TikTok digugat karena dugaan pelanggaran hak cipta oleh PT Digital Rantai Maya.

Gugatan itu didaftarkan pada 13 Januari 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana akan digelar pada 22 April 2021.

Dalam gugatan tersebut, penggugat meminta total ganti rugi sebesar Rp 13,1 miliar.

Baca juga: Kenalan dengan Maya Nabila, Mahasiswi S3 ITB Termuda dengan Usia 21 Tahun

Dituntut ganti rugi

Gugatan tersebut ditujukan agar majelis menyatakan penggugat sebagai pemegang hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/ master rekaman.

Sementara itu, TikTok dan ByteDance bukanlah pemilik hak cipta yang sah, dan melanggar hukum karena telah melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/ master rekaman milik penggugat tanpa izin.

Selain menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,1 miliar, PT Digital Rantai Maya juga meminta penggantian kerugian secara immateriil sebesar Rp 10 miliar karena merasa mengalami kerusakan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis di masa yang akan datang.

Majelis juga diminta menghukum TikTok dan ByteDance untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp10 juta setiap hari keterlambatan pembayaran.

Baca juga: Saung Angklung Udjo Terancam Tutup

TikTok belum beri respon

Menanggapi hal ini, TikTok Indonesia pun masih tutup mulut.

Yes, sejauh ini belum ada statement dulu dari TikTok, nanti akan kami kabari lagi,” ucap perwakilan TikTok Indonesia, dilansir dari CNNIndonesia.com, Jum’at(22/1).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan bahwa akan memberikan informasi terkait gugatan tersebut sesegera mungkin.