Dikonfirmasi pihak Polda Metro Jaya

Tilang manual sudah kembali diberlakukan bagi pengendara yang melanggar aturan.

Adapun kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra.

“(Tilang manual) sudah (kembali diberlalukan),” tuturnya

Tilang manual hanya diterapkan di …

Jhoni menjelaskan kalau pihanyak terus mengutamakan penindakan via tilang elektronik.

Dengan demikian tilang manual hanya diterapkan di wiliayah yang belum terjangkau ETLE.

Di tempat yang tidak didukung ETLE, kita melakukan tilang manual,” ujarnya.

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

Banyak pelanggaran yang tidak tercover

Terkait berlakunya kembali tilang manual, Jhoni menuturkan kalau salah satu alasannya karena banyak pelanggaran yang tidak bisa ditindak lewat sistem tilang elektronik.

Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh ETLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” ucap dia.

ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Sempat dilarang

Sebagaimana diketahui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas untuk melakukan penilangan manual terhadap para pengendara.

Adapun instruksi itu tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram itu, jajaran polisi sabuk putih diminta memprioritaskan penindakan lewat ETLE, baik statis dan mobile.

Let us know your thoughts!