Tolak masak mi instan untuk sang suami ternyata berujung pada perceraian sebuah keluarga.

Dilansir Detik, NW (47) yang merupakan mantan anggota DRPD Kota Pasuruan dilaporkan telah digugat cerai istrinya, TM (43).

Tolak masak mi instan, sang istri tak terima dimarahi suaminya

Kalau biasa perceraian dipicu oleh hal serius, kejadian ini justru terjadi usai sang istri menolak memasakan mi instan sang suami.

TM, menyebut kalau usai menolak permohonan dimasakan mi instan dan kopi, sang suami memarahinya dengan hebat.

Tolak Masak Mi Instan, Istri Gugat Cerai Suami Karena Dimarahi!
via Giphy

Kendati terdengar sangat aneh, proses perceraian NW dan TM disebutkan sudah bergulir selama 7 bulan. Pada akhirnya, per 30 November, Pengadilan Agama (PA) Pasuruan akhirnya mengabulkan gugatan dan mengeluarkan putusan.

Terkait putusan itu, NW sangat menyangkannya. Dia menyebut kalau tidak ada upaya lebih dari PA Pasuruan untuk mendamaikan dan menyelamatkan rumah tangganya.

Ini alasan kekesalan NW

Setelah istri saya gugat cerai, dilakukan mediasi. Sidang ini cukup memakan waktu karena sampai tiga kali,” tuturnya.

NW yang mengaku kesal juga membeberkan bahwa ternyata mediator dalam proses mediasi adalah seorang dokter hewan. Dia pun sempat mengajukan protes.

Mediatornya itu perempuan, bukan sarjana hukum tapi justru dokter hewan. Saya laporkan ke KPA dan ditanggapi. Kemudian mediator diganti laki-laki, tapi dia juga proses sekolah sarjana hukum dengan basic ekonomi,” tuturnya.

IDont Get It Dont Understand GIF - IDontGetIt DontGetIt DontUnderstand -  Discover & Share GIFs | Dont understand, Funny texts, Gif

Menurut mantan anggota DPRD Kota Pasuruan 2014-2019, dirinya akan maklum terhadap pendidikan mediator selama bukan dokter hewan.

Memang aturannya tidak masalah, mediator tak harus sarjana hukum asal punya sertifikat. Tapi jangan dokter hewan. Kebangetan kalau sampai dokter hewan dipakai. Sarjana ekonomi, psikologi masih bisa dimaklumi,” imbuhnya.

Setelah gagal dalam mediasi, proses sidang pun berlajut, sampai akhirnya gugatan sang istri dikabulkan oleh pengadilan agama.

Sungguh absurd sekali hidup bapak ini. Cerai gegara mi instan, terus mediatornya gak kalah aneh.