Usai vonis, Gaga Muhammad dan kuasa hukum ajukan banding

Gaga Muhammad resmi mengajukan banding atas vonis yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) jatuhkan kepadanya 19 Januari lalu.

Sebelumnya, ia mendapat vonis 4,5 tahun penjara hasil perkara tindak pidana kelalaian berkendara yang berakibat kelumpuhan pada Laura Anna.

Kepala Hubungan Masyarakan PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan keputusan pengajuan banding ini berasal dari tim kuasa hukum Gaga.

Banding, Terdakwa melalui PH (penasihat hukum)-nya sudah menyatakan banding per hari ini.” kata Alex Adam Faisal (23/1), melansir JPNN.

Tolak Vonis 4,5 Tahun Bui, Gaga Muhammad Ajukan Banding
via Giphy

Tak terima hukuman yang Hakim berikan, walau terbukti bersalah

Pada Rabu, 19 Januari, Majelis Hakim sudah memvonis bersalah kepada Gaga Muhammad.

Ia terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol.

Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bukan, dan denga Rp10 juta.” kata Lingga Setiawan, Ketua Majelis Hakim saat membaca putusan.

Gaga dan tim penasihat hukumnya, menyatakan masih ‘pikir-pikir’ sebelum mengambil langkah hukum usai terbukti bersalah dan mendapat vonis.

Tolak Vonis 4,5 Tahun Bui, Gaga Muhammad Ajukan Banding
via Giphy

Kasus bergulir ke tingkat Pengadilan Tinggi

Karena Gaga Muhammad dan tim penasihat hukumnya mengajukan banding, perkara kelalaian berkendara ini bakal bergulir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Bagaimanapun, pihaknya belum menjabarkan alasan kuat dalam mengajukan banding, melansir Detik.

Di sisi lain, putusan hakim yang Gaga dapatkan ini diberatkan oleh beberapa hal di pengadilan, salah satunya, ia tak menunjukkan rasa bersalah telah membuat Laura Anna lumpuh.

Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan rasa penyesalan dan perasaan bersalahnya atas kejadian ini. Namun, majelis hakim tidak melihat konsistensi terdakwa atas pernyataan tersebut.” kata hakim.

Baca juga: