Masih dalam tahap uji coba

Sebagaimana dikutip dari ANTARA, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso menyebut Korlantas tengah melakukan uji coba pengiriman surat bukti pelanggaran atau tilang kendaraan bermotor lewat aplikasi WhatsApp.

“Baru tahap uji coba,” kata Slamet kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (4/4).

Dia menjelaskan selama uji coba, Korlantas akan melakukan asesmen mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Akan dipakai secara nasional

FYI, selama ini surat tilang biasanya dikirim ke alamat pelanggar lewat PT Pos.

Namun ternyata belakangan marak penipuan berkedok surat tilang yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp dengan format APK.

“Hari Senin baru akan dipaparkan ke saya untuk kami asesmen dulu agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujar Slamet.

Jika lolos, maka inovasi akan berlanjut dalam skala nasional, bukan hanya di Polda Metro Jaya.

“Kalau sudah lulus asesmen dan bagus maka bisa kami nasionalisasikan,” ujarnya.

Uji Coba Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp Dilakukan Korlantas
ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

Ditlatntas Polda Metro Jaya gunakan Sistem Cakra Presisi.

Adapun Ditlantas Polda Metro Jaya menjalankan Sistem Cakra Presisi, di mana akan ada notifikasi tilang yang dikirimkan lewat SMS, WhatsApp dan surat elektronik pada pelanggar.

Surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp akan dilengkapi foto hingga waktu pengendara kedapatan melakukan pelanggaran.

Nantinya, pelanggar dapat membuka situs resmi https://etle-korlantas.info/id/ untuk mengecek bukti pelanggaran tersebut.

Surat pelanggaran tidak dalam bentuk APK.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (2/5), memastikan pengiriman surat bukti pelanggaran (tilang) kendaraan bermotor melalui aplikasi WhatsApp bukan berformat Android Package Kit (APK) sehingga aman untuk dibuka.

Top image via ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.


Let us know your thoughts!

  • Otorita IKN pada Juli 2024 Berencana Uji Coba Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang

  • BKSDA Maluku Bongkar Penyelundupan Burung Kakatua Jambul Kuning yang Termasuk Satwa Dilindungi

  • Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Siap Diimplementasi?