BPOM pidanakan dua perusahaan farmasi

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar 133 obat sirup, cair, atau tetes yang aman digunakan sesuai aturan penggunaan obat.

Sebelumnya, mereka juga merilis daftar obat-obatan cair yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang diduga jadi pemicu penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak Indonesia belakangan ini.

Kini, pihak BPOM bakal mempidanakan dua perusahaan farmasi yang diduga memproduksi obat yang mengandung dua bahan tersebut dengan kadar sangat tinggi.

Usai Rilis Daftar Merek Obat Sirup, BPOM Pidanakan Dua Industri Farmasi
via Giphy

Kandungan EG dan DEG yang sangat beracun dalam obat sirup

Dalam proses ini juga kami sudah mendapatkan dua industri farmasi yang akan kami tindak lanjuti menjadi pidana,” kata Penny Lukito, Kepala BPOM pada Senin, (24/10).

Menurtnya, kandungan EG dan DEG dalam obat yang diproduksi dua perusahaan itu sangat beracun. Ia mengatakan, kandungan itu bisa mengakibatkan gagal ginjal akut kalau dikonsumsi.

Karena ada indikasinya bahwa kandungan dari EG dan DEG di prosuknya itu tidak hanya dalam konsentrasi sebagai kontaminan tetapi sangat-sangat tinggi dan tentus saja sangan toxic dan itu bisa tepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini,” ujarnya.

Usai Rilis Daftar Merek Obat Sirup, BPOM Pidanakan Dua Industri Farmasi
via Giphy

BPOM telah bekerja sama dengan kepolisian

Penny pun mengungkap, kandungan tersebut tak cuma digunakan sebagai jinsentrasi kontaminan, namun juga digunakan pelarut obat yang jumlahnya sangat tinggi.

Untuk itu, pihak BPOM kini sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menuju perkara pidana dua indiustri farmasi tersebut.

Kedeputian penindakan dari badan POM sudah kami tugaskan masuk ke industri tersebut bekerja sama dengan kepolisian dalam hal ini dan akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada perkara pidana untuk dua industri farmasi,” tambahnya.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Unsplash)