Usulan Pembuatan Buku Nikah Khusus dari Hakim MK

Setelah sebelumnya pengajuan gugatan pernikahan beda agama dari seorang pria ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi, pihak dari MK mengusulkan pembuatan buku nikah khusus.

Buku nikah khusus tersebut diperuntukan untuk warga Indonesia yang terikat dalam status pernikahan dengan agama yang berbeda.

Pemerintah Tidak Boleh Lepas Tangan dari Pernikahan Beda Agama

Usul tersebut disampaikan secara langsung oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Dirinya menilai bahwa pemerintah tidak bisa terus-terusan mengabaikan kasus pernikahan beda agama yang jumlahnya tidak sedikit di Indonesia.

Ia juga berpendapat bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan terhadap permasalahan ini karena hal ini menjadi perhatian bagi banyak pihak, terutama masyarakat Indonesia.

Yusmic mengusulkan pemerintah agar dapat memberikan solusi atau kebijakan alternatif yang bisa didapatkan oleh warga Indonesia yang terikat status pernikahan beda agama.

Alasan Kenapa Diusulkan untuk Dibuatkan Kebijakan Khusus

Daniel Yusmic mengusulkan supaya warga diberi pilihan untuk dapat mencatat status perkawinan mereka di pencatatan sipil dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah mencatatkan pernikahan mereka, warga yang terikat dalam pernikahan beda agama bisa mendapatkan Buku Nikah Beda Agama atau Akta Nikah Beda Agama.

“Negara akan menjadi adil dan berlaku fair dengan memberikan tempat yang seharusnya terhadap berbagai keberagaman agama dan kepercayaan yang dianut oleh warga negara Indonesia,” ujar Daniel Yusmic P Foekh saat concuring opinion soal putusan nikah beda agama, Selasa 31 Januari 2023.

Bukan tanpa alasan, usulannya kali ini didasari oleh kepentingan ketertiban administrasi pencatatan perkawinan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan anak dari pasangan nikah beda agama yang membutuhkan jaminan soal status mereka.

Let uss know your thoughts!

Image via Unsplash