Resmi disahkan
UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/9).
Adapun pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023.
Baca juga : Arab Saudi Bakal Izinkan Minuman Alkohol yang Sebelumnya Dilarang
Disetujui serentak
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, dan didampingi Wakil Ketua Rachmat Gobel, para peserta menyetujui secara bersama.
Rapat Paripurna pengesahan RUU PDP dihadiri 295 anggota dewan, dengan rincian 73 hadir secara offline, 206 virutal dan 16 lain tidak hadir.
Baca juga : Darbotz Kolaborasi Bareng Merek Attire Sepeda Lokal “Comme Studios”
UU Perlindungan Data Pribadi dibahas sejak 2016
Dilansir dari CNNIndonesia, naskah final RUU PDP yang sudah dibahas dari 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventaris masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah empat pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Baca juga : Studi : Perut Buncit Bisa Mengecil Jika Terkena Paparan Sinar Matahari
Sudah direncakanan untuk dibahas dalam Rapat Paripurna
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Komisi I DPR dan pemerintah memang bersepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi ke Rapat Paripurna.
Rencana tersebut disetujui seluruh fraksi dalam rapat Komisi I DPR.
Pengesahan itu juga dihadiri wakil pemerintah yakni Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate dan Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo.
—
Well, it’s about that time!
Let us know your thoughts!