Uang pecahan 1.0, video tersebut jadi viral

Beberapa waktu terakhir, muncul sebuah video viral unggahan seorang netizen di TikTok yang memamerkan lembaran uang yang janggal. Selembar uang yang ia genggam itu tidaklah umum karena bukan pecahan Rp1.000, Rp2.000, ataupun Rp5.000, melainkan 1.0.

Akun netizen yang meng-upload video uang 1.0 itu adalah @tuanyudi. Video berdurasi selama 10 detik tersebut berisikan penampakan uang kertas bernominal yang gak lazim itu, ia menulis:

Uang pecahan 1jeti, Hayyo!! udah ada yang punya blom??” begitu tulisnya dalam video.

@tuanyudi

Uang pecahan baru, selembar 1 juta??😱😱😱#fyp #trending

♬ suara asli – TuanYudi – TuanYudi

Uang pecahan baru, selembar 1 juta??😱😱😱” tulis akun @PuspoTV di caption.

Video yang menunjukkan detil tampak depan dan belakang uang kertas itu kini sudah memiliki lebih dari 324 ribu likers. Kolom komentarnya pun penuh dengan lebih dari dua puluh ribu komentar dari para netizen lainnya.

Uang Specimen, bisakah buat belanja?

Jingling GIFs - Ilustrasi video viral uang 1.0
via Giphy

Dari video itu, kita bisa lihat ada tulisan ‘Perum Peruri Specimen‘ pada bagian sudut kanan atas uang lembaran 1.0 tersebut. Tapi, apa arti tulisan ini?

Mengutip dari Kompas.comHeas od Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, kalau uang kertas pecahan 1.0 di video viral itu adalah uang specimen yang tidak bisa kita gunakan untuk berbelanja.

Uang Specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” ujar Adi kepada Kompas, Minggu, 9 Mei 2021.

Selain itu, ia juga menjelaskan kalau pembuatan uang specimen ini untuk kepentingan internal yang juga mereka gunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools). Tujuannya, untuk mempromosikan contoh produk atau uang hasil produksi Peruri.

Begini ciri-ciri uang rupiah yang sah

Video viral uang pecahan 1.0, begini syarat uang yang sah
via Giphy

Kemudian pihak Peruri menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2, mata uang Indonesia adalah Rupiah. Sementara itu, uang specimen bukanlah uang rupiah.

Ya, kalau kita perhatikan lagi, pecahannya juga ‘1.0’ doang, sih. Gak ada ‘Rupiah’-nya.

Menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011, uang rupiah memuat paling sedikit:

  • Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”,
  • Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”,
  • Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya,
  • Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia,
  • Nomor seri pecahan
  • Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
  • Tahun emisi dan tahun cetak.

Makanya, uang dalam video viral itu gak sah sebagai alat pembayaran.

Jangan mau kalau dikasih THR 1.0! 🤪

Baca juga: