Kota di Italia larang warga dan turis jalan-jalan pakai bikini

Terkenal dengan pantainya, Kota Sorrento di Italia larang warganya maupun turis untuk jalan-jalan pakai bikini atau telanjang dada.

Kalau melanggar, bisa-bisa kena denda hinggaUS$750, atau sekitar Rp11 juta.

Walikota Sorrento, Massimo Coppola, baru mengumumkan undang-undang yang melarang turis maupun warga untuk berkeliaran minim busana di jalanan kota tersebut.

Menurutnya, hal ini pihaknya lakukan untuk menghentikan yang ia sebut sebagai ‘perilaku tidak sopan yang tersebar luas’.

Warga yang Jalan-Jalan Pakai Bikini atau Telanjang Dada di Kota Ini Denda Rp11 Juta?
via Tenor

Merusak reputasi kota yang indah?

Para turis yang bertelanjang dada maupun memakai bikini di sekitar kota membuat penduduk setempat merasa kesal.

Banyak yang menganggap, kelakuan seperti ini merusak reputasi kota indah yang menghadap ke Teluk Napoli itu.

Tidak ada lagi perilaku yang tidak senonoh. Itulah mengapa saya menandatangani peraturan yang melarang orang berjalan-jalan dengan telanjang dada dan juga mengenakan bikini,” kata Coppola, melansir CNN.

Ia juga menuturkan, cara berpakaian seperti itu yang sembarangan menyebabkan ketidaknyamanan dan kegelisahan pada penduduk. Hal ini pun bisa menyebabkan penilaian negatif pada kualitas hidup, hingga citra dan pariwisata Kota Sorrento.

Warga yang Jalan-Jalan Pakai Bikini atau Telanjang Dada di Kota Ini Denda Rp11 Juta?
via Gfycat

Polisi setempat bakal patroli

Larangan pakai bikini dan bertelanjang dada di jalanan kota bakal ditertibkan oleh polisi setempat.

Petugas di Kota Sorrento pun bakal rutin berpatroli keliling kota untuk memastikan warga maupun turis memakai pakaian yang lebih tertutup.

Kalau ada yang ketahuan bertelanjang dada di sekitar kota, pihak mereka tak akan ragu mengenakan sanksi denda sebesar US$750, atau Rp11 juta.

What do you think of this regulation? Let us know!