Warna pelat nomor kendaraan pribadi alias warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi diubah peraturan warnanya oleh Kepolisian.

Salah satu perubahan signifikan adalah dari latar hitam dengan angka dan huruf putih menjadi latar putih dan tulisan hitam.

Adapun warna tersebut berlaku untuk kendaraan pribadi saja.

Begini aturan warna pelat nomor kendaraan 

Kendati demikian, penerapan aturan warna baru pelat nomor diperkirakan baru berlaku tahun depan. Pasalnya, kepolisian masih menunggu proses dan kesiapan material pendukung.

Seperti dilansir CNNIndonesia, penggantian warna pelat kendaraan diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang diundangkan dan berlaku sejak 5 Mei 2021.

Warna Pelat Nomor Kendaraan Pribadi Diubah Polisi, Begini Jadinya
via CNNIndonesia

Di mana aturan ini mengganti Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 45 di Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 ditetapkan ada empat warna dasar pelat nomor, sebagai berikut :

  1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
  2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
  4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

Selain itu pada Pasal 45 Ayat 2 juga ditetapkan terdapat pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik sesuai Keputusan Kakorlantas Polri.

Menurut Keputusan Kakorlatnas Polri Nomor 5 Tahun 2020 yang berlaku mulai Januari 2020, pelat nomor kendaraan listri memiliki lis berwarna biru.

via Uzone

Pada aturan baru, jumlah warna pelat nomor menjadi lebih sedikit yakni 4 warna latar. Sedangkan pada aturan sebelumnya ada 5 warna latar sebagai tertuang pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 :

  1. Dasar hitam tulisan putih untuk kendaraan perseorangan dan sewa
  2. Dasar kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
  3. Dasar merah tulisan putih untuk kendaraan dinas pemerintah
  4. Dasar putih tulisan biru untuk kendaraan Korps Diplomatik negara asing
  5. Dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan pembebasan bea masuk.

Belum akan diterapkan dalam waktu dekat

Kendati sudah ada aturan penggantian warna pelat nomor kendaraan pribadi dari hitam tulisan putih ke putih tulisan hitam, Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin memastikan hal ini tidak langsung diterapkan.

Belum, masih dalam proses. Kita harus mengikuti aturan pengadaan barang dan jasa,” tutur Taslim, Selasa (10 Agustus).

Kemungkinan besar perubahan ini baru bisa diterapkan tahun depan, mengingat kesiapan materialnya.

Keren juga putih tulisan hitam.