Pasien Covid-19 di Wisma Atlet kemayoran tembus 5 ribu orang

Pasien positif yang ada di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat kini bertambah jadi 5.174 orang.

Angka itu mengisi dari total 8.173 tempat tidur yang tersedia. Artinya, Wisma Atlet sudah terisi 63 persen pada Kamis, 3 Februari 2022.

Pasien rawat inap terkonfirmasi positif berjumlah 5.174 orang, terdiri dari 2.370 pira dan 2.804 wanita. Semula 4.970 orang, bertambah 204 orang,” Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan I), Kolonel Marinir Aris Mudian memaparkan.

Wisma Atlet: Pasien Covid-19 Tembus 5 Ribu Orang, BOR 63 Persen
via Tenor

Bed Occupancy Rate melebihi ambang batas aman WHO

Melansir Suara, Aris juga menjelaskan ribuan pasien dirawat di empat tower, yaitu 4, 5, 6, 7. Sementara itu, pasien bergejala ringan hingga sedang berada di tower 5 dan 6.

Bed Occupancy Rate (BOR) saat ini, yakni 63 persen, sudah melebihi ambang batas aman oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 60 persen.

Selain itu, Aris mengatakan sejak beroperasi 23 Maret 2020, RSD tersebur sudah didatangi berbagai kategori pasien Covid-19 hingga jumlahnya mencapai 142.367 orang.

Dari jumlajh itu, 135.400 orang sudah pulih, 1.097 orang dapat rujukan ke rumah sakit Covid-19 lain, dan 596 lainnya meninggal dunia.

Wisma Atlet: Pasien Covid-19 Tembus 5 Ribu Orang, BOR 63 Persen
via Tenor

Pasien bisa datang mandiri ke Wisma Atlet

Melansir CNN, di luar persentase BOR yang terus meningkat, pasien Covid-19 bisa datang ke Wisma Atlet secara mandiri untuk karantina.

Berikut beberapa langkahnya:

  1. Pasien datang secara mandiri maupun dengan rujukan dari rumah sakit.
  2. Pasien yang datang secara mandiri akan ada pemeriksaan umum, seperti wawancara, PE (checklist), dan pemeriksaan fisik. Sementara untuk pasien rujukan, akan ada pemeriksaan tes Covid-19.
  3. Kalau saat pemeriksaan fisik ada gejala pada pernapasan, pasien harus melakukan rontgen.
  4. Setelah rontgen, pengecekan pneumonia maupun penyakit penyerta akan dilakukan.
  5. Pasien dengan napas <24 kali permenit harus uji laboratorium dan rapid test.
  6. Untuk pasien dengan risiko kontak, berusia lebih dari 60 tahun, mengidap penyakit lain, dan hidup sendiri bakal ditetapkan jadi ODP.
  7. Sebaliknya, pasien tanpa riwayat kontak fisik, bakal diberi edukasi, dekontaminasi, dan pengarahan untuk kembali pulang.

Baca juga: