Terhitung mulai 6 Juli 2021, Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib membawa kartu vaksin. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Lantas apakah ini keputusan yang tepat dengan kembali membuka gerbang kepada warga asing untuk masuk ke kawasan Indonesia?

Pintu Masuk WNA ke Indonesia Semakin Ketat

WNA WAJIB BAWA KARTU VAKSIN
Tekno Kompas

Melalui pernyataan resminya, Luhut menerapkan peraturan baru bagi WNA yang akan memasuki kawasan Indonesia. Selain tiket pesawat, para warga asing butuh kartu vaksin sebagai tiket masuk tambahan mereka.

Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.

Read more:

Dukungan API dari Google untuk memudahkan pengguna Android menyimpan dan menampilkan hasil tes Covid-19 maupun kartu vaksin digital.

Sementara itu, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan masuk Indonesia tapi belum vaksin, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Usai melakukan karantina mandiri dan dilakukan tes PCR dengan hasil negatif, WNI tersebut akan langsung divaksin.

Baik WNA maupun WNI yang masuk ke Indonesia, aturan pemerintah menetapkan karantina mandiri selama delapan hari. Tes PCR juga akan dilakukan sebanyak dua kali, saat kedatangan dan di hari ke-7 karantina mandiri.

Namun, peraturan ini terdapat pengecualian kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat meteri sehubungan dengan praktek hubungan diplomatik. Aturan tersebut juga diterapkan negara lain.

Upaya Indonesia Waspada Terhadap Variant of Concern

WNA WAJIB BAWA KARTU VAKSIN
EMC

Bisa dibilang, sebenarnya akses masuk ke Indonesia baik bagi WNA maupun WNI terlihat semakin diperketat. Selain membawa hasil tes PCR negatif Covid-19, mereka juga diwajibkan mengantongi kartu vaksin.

Hal tersebut dilakukan bagi pelaku perjalanan sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan terhadap varian of concern. Penerapan entry testing juga turut dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan Covid-19.

Mulai dari entry testing, karantina mandiri, hingga exit testing dilakukan guna mencegah adanya penularan dari varian Covid-19 yang semakin merajalela di Indonesia.

_

Gimana tanggapan kalian soal peraturan baru ini?