Tarif jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) dan tol dalam kota Jakarta akan segera mengalami penyesuaian tarif. Dua ruas tol milik Jasa Marga tersebut akan menyusul tarif tol Jakarta-Tangerang (integrasi dengan Tangerang Merak) yang sudah lebih dulu mengalami penyesuaian tarif pada 2 November 2019 lalu.

View this post on Instagram

Repost @jsmr_jabodetabekjabar — . Selamat Malam #KawanJM . Mulai tanggal 2 November 2019 pukul 00.00 WIB, Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta–Tangerang dan Ruas Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa akan mulai diberlakukan. . Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 874/KPTS/M/2019 tanggal 20 September 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. . Besaran tarif yang disesuaikan per 2 November 2019, pukul 00.00 WIB sebagai berikut: Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,- Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,- Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,- Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,- Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,- . Jangan lupa siapkan uang elektronik #KawanJM dan pastikan kecukupan saldonya agar perjalanan nyaman dan lancar. .
#JeJeInfo
#JeJeUpdate
#JasaMargaRegionalJabodetabekJabar
#JasaMargaConnectingIndonesia #BUMNHadirUntukNegeri
#TolJanger #penyesuaiantariftol

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga) on

Melansir dari Detik, Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru mengatakan bahwa kedua ruas tol tersebut termasuk dalam pipeline ruas tol milik Jasa Marga yang akan mengalami penyesuaian hingga akhir 2019. Selain kedua ruas tersebut, ada pula beberapa ruas tol lainnya di luar Jabodetabek yang akan alami penyesuaian tarif.

Ada Belmera (Belawan-Medan-Tanjung Morawa), Palikanci (Palimanan-Kanci), Surgem (Surabaya-Gempol)” katanya.

Penyesuaian tarif tol Jagorawi terakhir kali dilakukan pada tahun 2017, sehingga wajar jika diakhir tahun 2019. Penyesuaian tarif tol ini akan dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi. Hal ini tertera di Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Namun hingga saat ini belum ada kabar pasti dari Jasa Marga berapa tarif penyesuaian untuk tol Jagorawi dan dalam kota. Namun yang jelas mulaikah gunakan kendaraan umum!