Upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura

Sebagaimana dilansir dari ANTARA, Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan (BKHIT) Karantina Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 60 ekor kura-kura Ambon.

Adapun rencana penyelundupan itu digagalkan saat instansi melakukan pengawasan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ditemukan dalam bungkusan paket di kendaraan bus penumpang

“Penyeludupan Kura-kura Ambon tersebut berhasil digagalkan karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan kepada petugas karantina dari daerah asal,” kata Penanggung Jawab Satuan Pelaksana BKHIT Karantina Pertanian Lampung Santoso, di Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan hewan kura-kura Ambon yang hendak dikirim dari Sumatera menuju Kota Malang, Jawa Timur, tersebut ditemukan dalam bungkusan paket yang ada di kendaraan bus penumpang.

“Setelah diperiksa ternyata di dalam paket tersebut berisi komoditas yang wajib lapor karantina,” katanya.

Penyelundupan Kura-kura Ambon Digagalkan Karantina Lampung
via Karantina Lampung

Bukan satwa yang dilindungi, tapi ..

Meski tidak tergolong satwa yang dilindungi secara hukum di Indonesia, Santoso menjelaskan bahwa pengiriman harus tetap dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan dilaporkan pada petugas karantina.

“Tindakan menggagalkan puluhan ekor kura-kura Ambon ilegal ini juga guna mencegah penyebaran hama dan penyakit hewan karantina secara antararea,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) bahwa salah satu tugas Barantin adalah border protection.

Tempat pemasukan dan pengeluaran harus diawasi ketat sesuai dengan aturan.

“Kalau tidak awasi secara ketat maka media pembawa hama dan penyakit bisa lolos masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita,” kata dia.

Dia pun menegaskan bahwa setiap orang yang membawa komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang tidak dilengkapi dokumen karantina merupakan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, Ikan, dan tumbuhan.

“Apabila tidak melaporkan atau tidak menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang ditetapkan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Let us know your thoughts!

  • Iuran Pariwisata Bikin Tiket Makin Mahal, Begini Penjelasan Menparekraf Sandiaga Uno

  • Anak Muda di China Ramai-Ramai Terjun Ke Industri Pemakamanan, Potensi Cuan yang Menjanjikan

  • Menparekraf Tawarkan Melukat Pada Para Peserta WWF Ke-10 di Bali