Presiden Joko Widodo teken Perpres Publisher Rights
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Plaltform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (Perpres Publisher Rights).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari lembar salinan Peraturan Presiden Publisher Rights yang USS Feed dapatkan, Rabu, 21 Februari 2024, perpres ini telah diundangkan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Demi jurnalisme yang berkualitas perlu dukungan dari perusahaan platform digital
Dalam salinan tersebut tertulis jika Perpres Publisher Rights mempertimbangkan supaya jurnalisme berkualitas perlu diciptakan dengan dukungan dari perusahaan platform digital.
Perkembangan dalam teknologi informasi tentunya membuat banyak perubahan yang signifikan dalam melaksanakan praktik jurnalisme.
Salah satunya adalah dengan banyaknya kemunculan perusahaan platform digital (berbasis media sosial) yang menggerakkan pemerintah untuk menata ekosistem.
Mengatur tanggung jawab perusahaan berbasis sosmed dalam praktik jurnalisme
Oleh karena itu secara garis besar dibentuknya Perpres Publisher Rights ini membantu untuk mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital tersebut dalam mengimplementasikan praktik jurnalisme yang berkualitas.
“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” demikian bunyi Pasal 2 perpres tersebut.
Setiap bentuk kerja sama harus berdasarkan perjanjian yang disepakati kedua pihak
Dalam perpres juga tertuang poin yang menyebutkan jika ada kerja sama antara perusahaan platform digital dengan perusahaan pers wajib berdasarkan perjanjian atau kontrak.
Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dan 2, kerja sama tersebut meliputi lisensi berbayar; bagi hasil; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan bentuk kerja sama lain yang disepakati.
—
Let uss know your thoughts!