Bea Cukai tegaskan lapor barang bawaan saat keluar negeri itu fasilitas yang nggak wajib
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan aturan pelaporan barang bawaan oleh penumpang saat ingin ke luar negeri bukan merupakan kewajiban.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto melalui pernyataannya dalam siaran pers pada Minggu, 24 Maret 2024.
Sudah ada dari 2017 dan bertujuan mudahkan penumpang, katanya
Aturan tersebut sebenarmya sudah berlaku sejak 2017 lalu mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 203.
Tujuan dari dibentuknya regulasi ini diklaim supaya memberi kemudahan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri dan bakal dibawa kembali ke Indonesia.
“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” kata Nirwala pada pernyataan resmi dalam siaran pers Dirjen Bea Cukai Kemenkeu di Jakarta pada Sabtu, Maret 2024, yang diakses pada Minggu, 24 Maret 2024.
Barang yang dilaporkan sebelumnya nggak bakal kena bea masuk
Nirwala menjelaskan fasilitas mendaftarkan barang bawaan di Bea Cukai bandara atau pelabuhan bisa membantu mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan barang tersebut saat kembali ke Indonesia.
Barang-barang yang sudah dilaporkan sebelumnya juga tidak dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.
“Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” imbuhnya.
—
Let uss know your thoughts!
- TPN Pasangan Ganjar-Mahfud Ajukan PHPU Pilpres ke MK
- Wae Rebo di NTT Dinobatkan sebagai Desa Tercantik Kedua di Dunia
Courtesy of Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai