Dishub DKI siapkan sidang tindak pidana ringan
Juru parkir (jukir) liar semakin meresahkan masyarakat, sebagai upaya untuk melakukan penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta tengah siapkan sidang tindak pidana ringan.
Dishub DKI mengklaim pihaknya telah melakukan koordinasi untuk segera menerapkan sanksi yang sesuai kepada para jukir liar.
Keputusan bakal beri sanksi tindak pidana ringan pada juru parkir liar yang nakal
Berdasarkan hasil diskusi, Dishub DKI memutuskan untuk memberi sanksi tindak pidana ringan atau atau tipiring kepada para juru parkir liar yang memaksa pengunjung.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Tanah Abang pada Rabu, 8 Mei 2024.
“Kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum yakni hasil diskusinya, tindak pidana ringan,” kata Syafrin seperti yang dilansir dari Antara, Rabu, 8 Mei 2024.
Bentuk tim sidang khusus tipiri
Dishub DKI telah berkoordinasi dengan Satpol PP, pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang khusus tindak pidana ringan ini.
Keputusan ini akhirnya dibuat setelah belakangan ramai soal juru parkir liar di minimarket yang kerap memaksa pengunjung untuk membayar mereka.
Parkir depan minimarket seharusnya gratis
Manajemen minimarket di Indonesia menegaskan bahwa parkir di depan gerai mereka seharusnya gratis.
Maka dari itu jika menggunakan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir, jukir liar tidak berhak memaksa pengunjung untuk membayar mereka.
—
Let uss know your thoughts!