WNA yang kerja di perusahaan Indonesia wajib ikut Tapera
Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di perusahaan swasta milik Indonesia diwajibkan untuk membayar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Maka WNA yang bekerja di perusahaan swasta miliki Indonesia wajib menjadi peserta tabungan perumahan rakyat.
Minimal sudah bekerja selama 6 bulan di perusahaan
Menilik kembali dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, aturan tersebut tertuang dengan jelas.
Syarat yang sudah diatur dalam PP, Warga Negara Asing diwajibkan menjadi peserta Tapera seperti pekerja lainnya jika sudah bekerja minimal enam bulan di perusahaan tersebut.
“Ada syaratnya, WNA yang sudah bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan,” kata Komisioner Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho setelah menghadiri konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Cuma buat tabungan yang hanya boleh diambil pas resign
Meski begitu, nantinya WNA hanya diberikan izin memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai untuk rumah susun (rusun) komersial.
Selain itu iuran Tapera tersebut hanya bisa dijadikan sebagai tabungan, jadi WNA tidak membayar untuk pembiayaan hunian.
Tabungan yang terkumpul baru bisa diambil saat Warga Negara Asing tersebut resign dari perusahaan.
“Kalau mereka mau meninggalkan Indonesia baru kita balikin,” ujar Heru.
Let uss know your thoughts!
- MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Pemprov DIY Izinkan Warga Miskin dan Pengangguran Sewa hingga Garap Tanah Kalurahan, Asal Bukan Dihuni
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Source:
https://jdih.setneg.go.id/Terbaru