Mobil ber-cc besar dilarang menggunakan petralite
Menurut pernyataan Badan Pengatur Hilir Minyak Gas dan Bumi (BPH Migas), mobil berkapasitas mesin besar akan dilarang membeli petralite di SPU.
Adapun kendaraan mewah yang dimaksud masih disusun dalam petunjuk teknis kriteria pembeli Petralite.
Namun kategori mobil mewah merujuk kepada besarnya Cubicle Centimeter (cc) mesin kendaraan.
Revis aturan Pepres juga tengah dibahas
Selain pelarangan pembelian Petralite untuk pengguna mobil ber-cc besar, BPH Migas disebutkan juga tengah menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Memang pada saat kami membahas banyak perdebatan dan kami sampai pada kesimpulan akan ditetapkan pada cc-nya. Kenapa? Kami melihat konsumsinya karena cc-nya besar maka akan mengonsumsi BBM yang banyak dan mereka itu dirancang untuk tidak konsumsi Pertalite dengan spesifikasi mesin dan bahkan lama-lama akan merusak mesin juga,” ujar Erika seperti diberitakan dilansir dari CNBC Indonesia, Sabtu (11/6).
Dalam pengkajian kategori mobil berdsarakan cc, BPH Migas dikabarkan menggandeng Universitas Gadjah Mada.
Mulai diterapkan bulan September?
Ketetapan soal larangan penggunaan Petralite recananya akan diterbitkan pada Agustus atau September.
“Kami harapkan sekitar Agustus-September bisa kita launching, bisa kita lakukan uji coba ini kan masih proses penerbitan regulasi, setelah ditetapkan kita akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga itu diharapkan bisa di Agustus dan September,” kata Erika.
Faktanya, selain mobil mewah berdasarkan cc, Erika juga memastikan bahwa kendaraan dinas TNI, Polri dan BUMN juga tidak diizinkan membeli Petralite.
Terkait hal itu, BPH Migas akan melakukan pengawasan bersama dengan kepolisian
“Jadi kendaraan dinas mobil TNI-Polri sama gak boleh gunakan Pertalite termasuk mobil yang dimiliki BUMN,” ucap Erika.
Nantinya, mereka yang memenuhi kriteria pembeli Petralite diharuskan menggunakan aplikasi khusus.
-
Perusahaan Ini Rela Bayar Rp29 Juta, Syaratnya Harus Terima 100 Kecoak di Rumah
-
Perusahaan Ini Berikan Waktu Khusus Buat Pegawainya Masturbasi
-
Lakukan Penghinaan Online, Warga Jepang Bisa Dipenjara 1 Tahun!
Top image via TribunNews