Tercantum dalam SE Satgas, vaksin booster sah jadi syarat wajib
Vaksin booster alias ketiga menjadi syarat perjalanan bagi seluruh penumpang moda transportasi.
Adapun peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Satgas No. 21/2022 mengenai Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang ditandatangani pada Jumat, 8 Juli 2022.
Sejatinya syarat tersebut akan mulai berlaku pada 17 Juli 2022.
Baca juga : Apa Itu RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan? Kenapa Kita Harus Peduli?
SE sebelumnya dibatalkan
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE tersebut, Sabtu (9/7/2022).
Dengan diberlakukannya SE terbaru, maka SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 18/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga : Fenomena Langit Hijau yang Diikuti Badai Petir Kagetkan Warga AS
Berikut syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN)
Dilansir dari berbagai media, terkait aturan SE Satgas terbaru maka syarat perjalanan seluruh moda transportasi menjadi ;
- Sudah vaksin booster = tidak perlu antigen/PCR
- Baru vaksin 2 dosis = wajib menunjukan hasil negatif antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam
- Baru vaksin 1 dosis = wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam
- Belum/tidak bisa vaksinasi = wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Let us know your thoughts!