Sepeda listrik dilarang berkeliaran di jalan raya Makassar
Polres Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertanaga baterai di jalan raya.
Jika larangan tersebut dilanggar, maka ancaman hukuman penjara selama satu tahun akan menanti bagi para penggunanya.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda menjelaskan bahwa jenis-jenis kendaraan bermotor yang diizinkan digunakan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009.
“Dalam pasal 48 sampai pasal 56, dimana sudah diatur kendaraan yang menggunakan motor yang harus memiliki persyaratan teknis dan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah,” tuturnya.
Bahaya bagi penggunanya dan pengendara lain
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dianggap berbahaya bagi penggunanya dan juga pengendara kendaraan lain.
Penggunaan kendaraan tersebut ada aturannya tersendiri, harus menggunakan helm, pengendara minimal berusia 12 tahun, dan tidak boleh memodifikasi daya motor.
Mereka juga ditetapkan beroperasi hanya pada lajur-lajur kgusus, kawasan tertentu, atau trotoar, dengan kecepatan maksimal 25 km per jam.
Minta hentikan penjualan sepeda listrik
Selain dilarang untuk digunakan di jalan raua, pihak kepolisan juga mengimbau untuk penjualan sepeda listrik dihentikan.
Zulanda mengatakan untuk sementara ini pihaknya akan mendata sisa stok barang di penjual, dan menahannya agar tidak sampai ke tangan konsumen.
“Saya mengharapkan tidak ada kucing-kucingan saat penjualan nantinya. Saya mulai mendata secara riil berapa sisa stok di gudang atau tempat penjualan sepeda memakai motor listrik. Saya meminta kerja sama para penjual untuk kebaikan kita bersama,” ujar Zulanda, mengutip NTMC Polri pada Kamis (14/7)
Hal tersebut akan menjadi sollusi akhir sebelum polisi menerapkan pidana sebagai ultimatum, dimana pemidanaan adalah upaya terakhir dalam penegakkan hukum.
What do you think? Let us know!
-
Kasus Pelecehan Seksual di DKI Jakarta Alami Kenaikan ‘Tajam’
-
SD di Tangerang Bikin Lomba Buka Baju, Diikuti Peserta Laki-Laki dan Perempuan
-
Warga yang Jalan-Jalan Pakai Bikini atau Telanjang Dada di Kota Ini Denda Rp11 Juta?
Top image via Unsplash