Legalisasi ganja medis ditolak

Isu legalisasi ganja medis masih terus didiskusikan pihak pemerintah.

Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.

Melansir CNBC, penolakan ini merupakan hasil rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim MK yang disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Rabu (20/7).

Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu.

Mahkamah Agung Resmi Tolak Legalisasi Ganja Medis
via Giphy

MK tak berwenang mengadili?

Menurut laporan Detik, MK menilai lembaganya tak berwenang mengadili materi yang dimohonkan. Pasalnya ini bukan bagian dari kebijakan terbuka DPR dan pemerintah.

Gunanya, untuk mengkaji apakah ganja benar bisa digunakan untuk medis.

Sebelumnya, guguatan aturan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan muncul dari Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti.

Mereka merupakan ibu dari para penderita cerebral palsy.

https://www.instagram.com/p/CfWLJXKr6yu/

Isu ganja medis menarik perhatian publik

Para pejuang legalisasi tadi meminta kepada MK untuk mengubah Pasal 6 ayat 1 UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.

Selain itu, ada pula aksi unjuk rasa dari para pemohon di ruang publik. Mereka membentangkan poster demi meminta pertolongan agar ganja medis boleh digunakan demi kepentingan kesehatan.

Setelah aksi itu, isu ini pun menarik perhatian masyarakat. Publik mulai memperbincangkan legalisasi penggunaan ganja untuk kesehatan.

Bahkan, Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin berkata:

Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru.

What are your thoughts? Let us know!

(Image: via Unsplash)