Nyekokin miras diatur dalam RKUHP
Jangan sembarangan nyekokin orang dengan miras. Apalagi kalo orang tersebut udah mabok.
Pasalnya aksi tersebut mungkin bisa dihukum penjara hingga 1 tahun!
Baca juga: Bawa Selundupan McMuffin dari Indonesia, Turis Australia Kena Denda Rp27 Juta?
Berlaku juga untuk yang jualan miras
Nggak cuma nyekokin, hukum ini juga berlaku buat yang menjual bahan yang memabukkan kepada mereka yang sudah mabuk.
Hal ini diatur dalam Pasal 427 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam pasal tersebut tertulis bahwa “setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak kategori II.”
Baca juga: Indonesia Terpilih Jadi Negara Terindah di Dunia Tahun 2022, Kalahkan Selandia Baru
Hukuman bisa bertambah
Hukuman tersebut bisa aja naik menjadi 3 tahun jika disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa meminum atau memakai bahan yang memabukkan.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3):
a. mengakibatkan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV; atau
b. mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
“Jika pelaku Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan pekerjaannya maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f,” demikian bunyi Pasal 427 ayat 5.