Ditangkap Minggu malam!

Pelaku penusukan anak perempuan di Cimahi yang berujung kematian berhasil ditangkap.

Tersangka Rizaldi Nugraha alias Ical dibekuk aparat di wilayah Cicendo, Kota Bandung, Minggu (23/10).

Benar (ditangkap) tadi sore,” jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

Baca juga : Partai Politik di Denmark Ini Dipimpin oleh Makhluk AI

Bocah pulang mengaji jadi korban penusukan

Sebelumnya, sosial media dihebohkan dengan beredarnya video penusukan bocah berusia 12 tahun.

Diketahui penusukan terjadi di sekitar Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kota Cimhahi Jawa Barat.

Bocah itu disebut baru saja pulang mengaji.

Setelah berpisah dengan temannya, dia ditusuk oleh sosok tak dikenal dan akhirnya meninggal saat akan mendapat perawatan medis.

Baca juga : Menteri Kesehatan: Virus Corona Omicron XBB Sudah Masuk Indonesia

Pelaku penusukan dijerat pasal berlapis

Pelaku Penusukan di Cimahi Ditangkap Polisi
via Giphy

Usai ditangkap, Ical ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal  340 KUHP Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 ayat 3 KUHP Jo Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati,” tutur Tompo dalam keterangannya.

Semoga bisa mendapat ganjaran yang setimpal.

Let us know your thoughts!