Hanya boleh membawa sepeda motor
Para polisi di Polrestabes Palembang dilarang membawa mobil.
Larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolrestabes Palembang.
Seluruh personel, dari tingkatan tertinggi sampai paling bawah, di wajibkan hanya menggunakan sepeda motor.
Baca juga : Pemakaian dan Transaksi Ganja di Jerman Bakal Segera Dilegalkan
Anggota polisi yang melanggar dikenakan sanksi
Sejak aturan berlaku, Provost Polrestabes Palembang melakukan patroli kendaraan.
Dilansir dari Kompas, empat unit mobil anggota yang kedapatan terparkir digembosi oleh Provost.
Selain itu, dijelaskan pula bahwa pelanggar akan mendapat sanksi tilang.
“Hari ini setidaknya ada empat anggota yang kedapatan yang membawa mobil. Sudah diberikan teguran dan tilang, ban mobilnya tadi juga digembosi,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Baca juga : Sewa Harian Apartemen Akan Dilarang! Polisi: Cegah Prostitusi
Lakukan patroli kendaraan di luar lingkungan Polrestabes Palembang
Faktanya, anggota Provost juga memeriksa kendaraan sampai area sekitar gedung DPRD.
Hal itu diyakinkan untuk memastikan tidak ada anggota yang masih menggunakan mobil.
“Bahkan kemarin ada yang masih parkir di kantor DPRD Palembang dan kami minta kepada keamanannya kalau mobil polisi yang parkir jangan dikasih. Kalau masih ada (yang parkir), tetap kami tilang,” ujar Ngajib.
Dengan adanya aturan ini, dia berharap anggota bisa menunjukan gaya hidup sederhana.
“Saya juga ke kantor pakai motor,” tegas Ngajib.
Top image via TribunNews
—
Let us know your thoughts!