Akumulasi poin
Polisi dikabarkan menggunakan sistem baru.
Setelah dilarang melakukan tilang manual, kini sistem akumulasi poin diperkenalkan.
Menariknya, sistem itu sebenarnya sudah ada sejak 2021.
Polisi bisa cabut SIM
FYI, sistem ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 terkait penerbitan dan penandaan SIM.
Dijelaskan, pengendara yang sudah mencapai poin maksimal bisa kehilangan SIM mereka.
Masih dalam tahap sosialisasi
Walau sudah berlaku, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, Ajun Komisaris Besar Arief Budiman menjelaskan bahwa sosialisasi terus dilakukan.
“Betul adanya bahwa Perpol tersebut sudah resmi ditandangani pada Februari 2021 lalu, yang artinya telah ditetapkan dan resmi berlaku. Namun, saat ini ada masa sosialisasi terkait aturan tersebut dengan waktu minimal 6 bulan usai diterbitkan. Jadi jelas ya, Perpolnya memang telah berlaku sekarang ini,” kata dia mengutip NTMC Polri, Senin (7/11).
Pelanggaran dibagi ke beberapa tingkatan
Pada Perpol, pelanggaran lalu lintas akan memiliki poin yang berbeda.
Poin itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk jenis pelanggarannya itu nanti terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Jadi ada poinnya juga masing-masing. Jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nanti SIM-nya akan dicabut entah itu sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan,” ucap Arief.
—
Let us know your thoughts!