Salah satu pulau di Maluku Utara dijual di situs asing
Indonesia terkenal sebagai negara dengan kepulauan yang jumlahnya banyak. Kepulauan Widi merupakan salah satu pulau yang dimiliki Indonesia.
Maluku, tepatnya di Halmahera Selatan, memiliki kepulauan yang bernama Kepulauan Widi.
Berdasarkan laporan, kepulauan tersebut diketahui tengah dilelang pada salah satu situs penjualan real estate asing.
Transaksi dianggap ilegal berdasarkan hukum Indonesia
Mengutip dari CNN, terdapat lebih dari 100 pulau di Kepulauan Widi yang tersebar di kawasan seluas 10 ribu hektar.
Kep. Widi atau pada situs penjualan real estate asing tersebut diberi nama Widi Reserve, hanya salah satu Kepulauan yang diperjualbelikan di sana.
Permasalahannya adalah berdasarkan hukum di Indonesia, Kepulauan tersebut tidak dapat diperjualbelikan selain kepada WNI (Warga Negara Indonesia).
Segala bentuk jual-beli yang dilakukan pada pulau tersebut akan dinilai ilegal berdasarkan aturan hukum.
Detail penjualan Kepulauan Widi
Di situs real estate asing tersebut penjualan Kepulauan yang terletak di Maluku Utara tersebut diakali dengan cara mengakuisisi saham dari sebuah perusahaan induk, yakni PT Leadership Islands Indonesia.
Menggunakan cara tersebut, siapapun bisa membeli Widi Reserve tanpa harus terdaftar resmi sebagai Warga Negara Indonesia.
Siapapun yang memiliki pulau tersebutpun dapat secara bebas mengembangkannya.
Charlie Smith selaku wakil presiden eksekutif EMEA (Eropa, Timur Tengah, dan Afrika) pada acara Lelang Pramutamu Sotheby menginginkan penawaran dengan harga yang signifikan.
Prosesi lelangnya sendiri belum dilakukan. Lelang akan dilakukan mulai 8 Desember hingga 14 Desember 2022.
—
What are your thoughts? Let uss know!
-
Presiden Jokowi Terima Vaksin Booster Kedua di Istana Kepresidenan
-
Ilmuwan NASA: Lamar Loker dan Bikin Rumah di Bulan Bakal Jadi Kenyataan
-
Dipecat, Cristiano Ronaldo Garansikan Kerugiannya dan Jadi Kantongi Rp595 M
Image via Arsip Pemprov Maluku Utara via Detikcom