Sedang marak di kalangan masyarakat
Jastip menjadi salah satu tren yang tengah marak di kalangan masyarakat Indonesia.
Umumnya jastip merupakan jasa titip barang yang biasa ditawarkan seseorang saat sedang berada di luar negeri.
Menariknya, praktik jasa titip yang kerap menguntungkan ‘pribadi’ justru diklaim merugikan negara.
Jastip rugikan negara?
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menyebut prakti itu justru memberikan kerugian bagi negara.
“Iya [usaha jastip], merugikan,” kata Askolani di Gedung DPR RI, Selasa (14/2).
Dilansir dari Kumparan, ada banyak potensi jastip ilegal barang impor yang masuk ke Indonesia.
Meski tidak hafal angkanya, Askolani mengaku akan terus memperketat pengawasan.
Seharusnya bayar pajak
“Dia harusnya membayar barang, harusnya bayar bea masuk,” lanjutnya.
Menurut Askolani, barang yang masuk ke Indonesia dengan tidak kena pajak seolah menjadi lebih murah.
Hal tersebut dinilai tidak adil bagi para pelaku usaha yang memasukan barang secara legal.
“Kalau tidak bayar bea masuk seolah-olah barangnya lebih murah. Kan tidak fair makanya itu harus kita jaga,” jelas dia.
Kemenkeu kerjasama dengan Direktorat Bea dan Cukai
Sehubungan dengan hal itu, Direktorat Bea dan Cukai bersama Kemenkeu juga terus melakukan penindakan.
Salah satu yang paling signifikan adalah hasil tembakau sebanyak 21.193 penindakan, MMEA 3.249 penindakan, besi baja dan produk 989 penindakan, NPP 935 penindakan serta TPT dan ACC 782 penindakan.
Pada tahun 2022 tercatat ada 39.207 kasus dengan perkiraan nilai BHP mencapa Rp22.043 miliar.
“Kadang-kadang di kantor pos kami temukan, di bandara kami temukan, di pelabuhan juga dimungkinkan. Kita termasuk tadi barang kiriman itu, barang penumpang menjadi concern kita untuk kita jagain,” pungkas Askolani.
—
Let us know your thoughts!