Larangan akan disahkan lewat Perda

Turis asing di Bali kerap berulah!

Bahkan belum lama ini beredar video viral yang memperlihatkan aksi seorang bule ngotot melawan polisi.

Terkait maraknya pelanggaran, Gubernur Bali Wayan Koster akan melarang wisatawan mancanegara (wisman) alias turis asing menyewa sepeda motor.

Dia memastikan bahwa larangan itu akan disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Turis asing di Bali wajib pakai mobil travel

Yang pertama mengenai kepariwisataan Bali, jadi sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) Bali, mengenai tata kelola pariwisata Bali,” kata Koster, saat konferensi pers, di Kantor Kemenkumham Bali, Minggu (12/3) sore.

Koster menjelaskan bahwa para wisman wajib menggunakan mobil daril travel.

Tidak lagi diperbolehkan menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent,” imbuh Koster.

Sama sekali tidak bisa sewa sepeda motor!

Dengan adanya aturan yang akan dituangkan dalam Perda, wisman dipastikan tidak lagi bisa menyewa sepeda motor.

Jadi minjam atau nyewa (sepeda motor) tidak dibolehkan lagi. Itu memang diterapkan mulai tahun 2023 ini, pasca Pandemi Covid-19,“ujarnya.

Peraturan ini juga menjadi ‘pertanda’ bahwa Bali terus berbenah usai berbagai relaksasi saat pandemi Covid-19.

ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

Usulkan pencabutan visa on arrival

Selain itu, Koster juga mengusulkan kepada Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mencabut visa on arrival (VoA) untuk warga Rusia dan Ukraina.

Menurutnya kebijaka tersebut perlu, mengingat maraknya laporan bawah warga asing dari dua negara itu kerap melakukan pelanggaran di Bali.

Negara lain tidak melakukan itu karena pelanggarannya tidak sesignifikan oleh WNA dari dua negara ini,” kata dia.

Visa on Arrival VoA - Bali & Indonesia Visa Regulations

 

Top image via ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

Let us know your thoughts!