Pemerintah tetapkan hari cuti bersama sambut Hari Raya Nyepi

Menyambut perayaan Hari Raya Nyepi pemerintah menetapkan 23 Maret 2023, sebagai hari cuti bersama dan tanggal 22 Maret 2023 sebagai hari libur nasional.

Hari Raya Nyepi sendiri akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Maret hingga Kamis, 23 Maret 2023.

Jangan ketinggalan: Bosnya Ditangkap oleh FBI, Situs BreachForums Kini Error dan Tak Dapat Diakses Lagi?

Kemnaker tanggapi soal putusan ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menanggapi soal putusan cuti bersama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pada 23 Maret.

Kemnaker menyampaikan bahwa penerapan hari cuti bersama ini akan dikembalikan kepada pihak pengusaha.

Hal tersebut seperti yang tertera dalam Surat Edaran Meteri Ketenagakerjaan Nomor: M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Surat Edaran (SE) tersebut telah diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Jangan ketinggalan: Para Pengguna yang Alami Kecelakaan Akibat Jalan yang Rusak Bisa Ajukan Tuntutan?

Berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan para pekerja

Maka dengan adanya Surat Edaran yang diteken oleh Menaker itu, penerapan hari cuti bersama bersifat opsional. Artinya dapat dilakukan oleh suatu perusahaan ataupun tidak.

Pelaksaannya sesuai dengan kesepakatan antara pihak pengusaha dengan para pekerja berdasarkan pertimbangan kondisi serta kebutuhan dari perusahaan.

“Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” demikian bunyi penyataan yang ditulis Ida melalui Surat Edaran tersebut, Senin, 20 Maret 2023.

Jangan ketinggalan: Kemenhub Prediksi Ada 25,13 Juta Orang yang Bakal Mudik Naik Motor pada Lebaran 2023 Ini

Let uss know your thoughts!

Image: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko