Berkaitan erat dengan UU ITE
Aksi WNA nakal kerap tersebar dalam bentuk video.
Terkait hal itu, Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra menyebut bahwa ada aturan yang bisa mengakibatkan hukuman pidana bagi perekam.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Kaitan sama peran serta masyarakat dan juga perilaku yang memviralkan, kan ada Undang-undang ITE itu juga kita akan proses,” kata Irjen Putu, saat konferensi pers bersama Gubernur Bali, I Wayan Koster di Rumah Jabatan Gubernur Jayasabha, Bali, Minggu (28/5).
Berperan melaporkan WNA nakal, bukan menyebarkan video
Lebih lanjut, kalpolda Bali juga meminta masyarakat tidak sembarang memviralkan dan menyebarkan video WNA.
Dia menghimbau agar masyarakat bertindak dan melaporkan.
“Jadi tidak sembarang juga. Peran masyarakat, untuk melaporkan atau bertindak, untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang oleh para wisatawan, bukan kemudian diviralkan. Akan kita proses kalau memang seperti itu, kalau memenuhi unsur pelanggaran dari undang-undang ITE,” ujarnya.
Masyarakat diminta terlibat aktif
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster meminta warganya untuk bisa tegas dan tidak memberikan tempat kepada turis asing yang melanggar izin tinggal.
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan Perundang-undangan,” ujarnya.
Top image ANTARA FOTO/Fikri Yusufa/aww (ilustrasi)
—
Let us know your thoughts!