Berdasarkan sidang etik di Kepolisian Daerah Jawa Tengah pada Senin, 9 Desember 2024, Aipda Robig Zainuddin dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.

Aipda Robig dipecat dengan tidak hormat dalam sidang kode etik

Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto, Aipda Robig, yang merupakan anggota polisi yang menembak GRO, siswa SMKN 4 Semarang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pemecatan tersebut dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, dalam sidang etik profesi terhadap Aipda Robig Zainuddin, yang digelar pada Senin, 9 Desember 2024.

Keluarga dari korban GRO dan sejumlah saksi turut dihadirkan dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

Aipda Robig dijatuhi hukuman dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Polisi yang tembak siswa SMK di Semarang tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka

Sementara itu penetapan status tersangka dilakukan saat penyidikan perkara yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda jawa Tengah.

“Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka,” kata Artanto di Semarang, sebagaimana yang diberitakan Antara, Senin, 9 Desember 2024.


Let uss know your thoughts!