Berdasarkan instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran, sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah banyak melakukan penyesuaian mulai dari perubahan skema kerja hingga kebijakan pemangkasan agar bisa berhemat.
BMKG dan Basarnas tak luput dari efisiensi anggaran
Tak terkecuali lembaga Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Berdasarkan hasil dari rapat kerja (raker) antara Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama sejumlah mitra kerja termasuk BMKG dan Basarnas yang dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025 lalu, memutuskan nilai efisiensi anggaran mencapai 50 persen lebih.
Ketua Komisi V DPR Lasarus menyampaikan dalam raker yang digelar secara daring tersebut jika estimasi anggaran untuk BMKG berdasarkan pagu indikatif APBN 2025 hanya senilai Rp1.403 triliun, dari yang sebelunya berjumlah Rp2.826 triliun.
Sementara itu anggaran untuk Basarnas diestimasikan senilai Rp1.011 triliun, dari yang sebelumnya Rp1.497 triliun.
Anggaran BMKG dipotong hingga 50,3 persen, berdampak ke alokasi alat monitoring dan deteksi gempa hingga tsunami
Pemangkasan anggaran yang mencapai 50,3 persen (berdasarkan perhitungan kami) ini berdampak kepada sejumlah alokasi anggaran seperti pembelian alat baru untuk monitoring dan mendeteksi gempa bumi, tsunami, cuaca dan iklim.
Banyak pihak yang mengkhawatirkan kebijakan pemangkasan anggaran hingga 50 persen ini akan mempengaruhi mitigasi bencana alam di Indonesia, mengingat sejumlah wilayah di Tanah Air menjadi titik pusat rawan bencana alam.
Estimasi nilai anggaran berdasarkan instruksi efisiensi bersifat mutlak
Lasarus menekankan dalam raker tersebut jika pagu indikatif APBN 2025 bersifat mutlak karena merupakan kewenangan penuh dari pemerintah.
Jadi semua kementerian dan lembaga pemerintah wajib menaati instruksi dari Presiden Prabowo untuk melakukan efisiensi anggaran.
“Pagu indikatif itu kewenangan penuh pemerintah, ya, itu sudah pakem, makanya ada Inpresnya dan turun surat dari Menteri Keuangan. Setelah disahkan pagu indikatifnya kita akan rapat khusus dengan kementerian dan lembaga terkait, yang kemudian diperdalam lagi programnya dengan eselon 1-3,” kata Lasarus dalam rapat kerja di Jakarta dilansir Antara Kamis, 6 Februari 2025.
Sesuai berdasarkan Inpres yang diperkuat Surat Putusan Menkeu
Arahan efisiensi anggaran ini resmi dikeluarkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari lalu yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanka dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025.
Inpres tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 perihal Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN TA 2025.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin