Pemerintah Amerika Serikat memberikan perhatian khusus pada keberadaan pusat perdagangan barang tiruan dan produk palsu (bajakan) di Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara.
AS sebut Mangga Dua jadi sarang barang bajakan yang hambat hubungan perdagangan
Mereka menyatakan bahwa aktivitas penjualan barang bajakan tersebut dapat menghambat kemajuan hubungan perdagangan antara kedua negara.
Laporan Estimasi Perdagangan Nasional 2025 tentang Hambatan Perdagangan Asing (National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers) yang diterbitkan oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) kembali menempatkan Pasar Mangga Dua dalam daftar pengawasan prioritas serta Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, berdampingan dengan sejumlah platform daring di Indonesia.
Walaupun pemerintah Indonesia telah berupaya memperkuat perlindungan dan penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kalangan pebisnis Amerika Serikat masih menyimpan keprihatinan terkait isu ini.
USTR berpendapat bahwa lemahnya penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia masih menjadi persoalan utama, dan mendesak agar Indonesia mengoptimalkan satuan tugas penegakan HAKI untuk mempererat kolaborasi antar badan dan kementerian yang berwenang dalam penegakan hukum terkait.
Menteri Perdagangan beri respon
Merespon hal tersebut, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara dan menyampaikan soal pentingnya penegakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) mengingat tingginya peredaran barang ilegal di Indonesia.
Pasalnya, isu terkait Pasar Mangga Dua yang disebut sebagai sarang barang bajakan ini menjadi salah satu penghambat hubungan dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
“Pada prinsipnya, memang Amerika Serikat (AS) juga pengen HAKI segala macam itu kan memang harus ditegakkan. Masalah itu nanti kita cek dulu,” kata Mendag Budi dilansir Antara, Minggu 20 April 2025.
Mendag klaim sudah ada kegiatan sidak rutin ke Pasar Mangga Dua
Mendag juga menyampaikan terkait rencana sidak ke kawasan Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara dan sekitarnya.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Perdagangan mengklaim telah secara rutin dilakukan oleh pihaknya. “Sebenarnya kita pengawasan reguler, rutin terus dilakukan. Kemarin, dua hari yang lalu, kita juga ada penyitaan barang-barang yang ilegal itu, jadi terus kita berjalan.”
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag: yang bisa ajukan laporan soal HAKI itu produsen atau pemilik merk
Di sisi lain Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang menjelaskan pihak yang berwenang mengajukan laporan terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual adalah produsen atau pemilik merek yang bersangkutan.
Jadi nantinya setiap laporan terkait masalah HAKI akan teregistrasi dalam Delik Aduan. “Kalau merek, itu harus produsennya atau pemegang merek yang melaporkan ke pihak berwenang. Di Dirjen (Direktorat Jenderal) HAKI. Itu sifatnya Delik Aduan. Kalau pemalsuan merek dan lain sebagainya itu delik aduan. Jadi produsen atau pemegang merek yang harus laporkan,” terang Moga.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat