Presiden Prabowo Subianto ternyata telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Mensesneg konfirmasi jelang H-2 pengundangan UU TNI

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Jakarta saat dihubungi Antara terkait UU TNI.

Berdasarkan hasil Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 pada 20 Maret 2025 lalu.

Sejalan dengan pengesahan tersebut, sejumlah pihak mempertanyakan terkait UU TNI yang tidak kunjung diteken oleh Presiden Prabowo meski akan segera diundangkan pada 19 April 2025 mendatang.

Presiden Prabowo telah teken UU TNI sejak sebelum Lebaran

Tersisa dua hari menjelang pengundangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia, akhirnya Mensesneg mengonfirmasi jika orang nomor satu di Indonesia tersebut sudah menandatanganinya bahkan sejak sebelum Lebaran 2025.

Prasetyo menambahkan jika Presiden telah meneken UU TNI sekitar tanggal 27 atau 28 Maret 2025 lalu.

“Sudah sudah, sebelum lebaran, tanggal 27 atau 28 Maret,” kata Mensesneg dilansir Antara, Kamis, 17 April 2025.


Let uss know your thoughts!