Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi denda maksimal hingga Rp50 juta bagi semua pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi terancam kena denda Rp50 juta dan penjara 6 bulan?

Tak hanya ancaman denda, pemilik kendaraan yang kadar maksimum emisinya melewati ambang batas terancam sanksi pidana kurungan hingga enam bulan.

Ancaman denda ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat melakukan operasi gabungan penegakan hukum uji emisi di Jakarta.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Asep mengatakan hal tersebut diatur dalam Pasal 41 ayat (2).

“Ini berdasarkan Pasal 41 ayat (2),” kata Asep Kuswanto dilansir Antara, Selasa, 15 April 2025.

Targetkan kendaraan berat

Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Tamo Sijabat menjelaskan jika operasi ini menargetkan kendaraan-kendaraan berat. Seperti misalnya truk, mobil box, bus hingga mobil tangki.

“Untuk mengantisipasi kendaraan angkutan umum yang tidak memenuhi ambang batas emisi, sasaran utama kami adalah kendaraan berat seperti truk, mobil tangki, mobil boks dan bus,” ujar Tamo Sijabat.

Tamo menjelaskan mekanisme dari operasi uji emisi ini adalah dengan menghentikan laju kendaraan oleh polisi dan Dinas Perhubungan kemudian DLH akan melakukan pengujian.

“Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lolos, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” tambahnya.

Mekanisme razia uji emisi

Dalam proses uji emisi yang dilakukan DLH tersebut jika kendaraan terbukti tidak lolos Dinas Perhubungan (Dishub) akan menahan bukti Uji KIR mereka.

Lalu PPNS Satpol PP akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi razia.

“Jika lolos, kendaraan boleh melanjutkan perjalanan. Tapi jika tidak lolos, Dishub akan menahan bukti Uji KIR dan PPNS Satpol PP akan membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tempat,” jelas Tamo.

Tamo turut menegaskan terkait hukuman bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos akan diajukan ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri. “Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Perda Nomor 2 Tahun 2005, yakni ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.”


Let uss know your thoughts!