Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menghapus syarat membaca, menulis, dan berhitung atau calistung dari proses seleksi penerimaan siswa baru pada jenjang sekolah dasar (SD).
Kemdikdasmen hapus syarat tes calistung untuk masuk SD
Dihapusnya syarat calistung untuk masuk SD ini mulai diterapkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran baru 2025/2026 mendatang.
Aturan ini sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026.
Anak yang mau masuk SD tak perlu diuji dengan calistung dan tes-tes lain
Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono beberapa waktu lalu terkait dirinya yang kontradiktif dengan segala macam tes yang diujikan pada anak SD saat hendak masuk sekolah.
Gogot berpendapat jika calon siswa pada jenjang SD di tahun pertama dianggap tidak harus mengikuti tes calistung maupun tes lain untuk masuk sekolah.
“Terakhir saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” kata Gogot di Jakarta dilansir Antara, Selasa, 4 Maret 2025.
Agar semua anak yang ingin masuk SD punya kesempatan sama tanpa lihat kemampuan awal akademiknya
Kemendikdasmen dalam akun Instagram resmi mereka menyampaikan alasan penghapusan tes calistung sebagai syarat masuk SD ini dilakukan dengan tujuan memberi kesempatan yang setara pada semua anak tanpa melihat kemampuan awal akademik mereka.
“Harapannya tanpa tes calistung anak-anak bisa belajar dengan santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial,” demikian bunyi pernyataan Kemendikdasmen dalam unggahan mereka di Instagram @kemendikdasmen Sabtu, 24 Mei 2025.
Anak usia di bawah 7 tahun diperbolehkan untuk daftar masuk SD
Tak hanya menghapus persyaratan tes calistung, Kemendikdasmen juga kini mengijinkan anak yang berusia kurang dari tujuh tahun untuk bisa mendaftar masuk SD sebagai peserta didik.
Namun anak-anak yang berusia di atas tujuh tahun akan lebih diutamakan masuk ke dalam kuota sesuai dengan kebijakan SPBM.
Poinnya para calon peserta didik yang berusia kurang dari tujuh tahun akan diberikan akomodasi mendaftar SD dengan catatan memiliki kecerdasan atau kemampian istimewa.
“Poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” terang Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen.
Let uss know your thoughts!
Feature Image Courtesy of ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko