Surat Edaran yang diterbitkan Kemenhub

Dalam Surat Edaran terbaru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memperbolehkan pelaku perjalanan untuk tidak menggunakan masker di dalam transportasi umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang baru diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Ijinkan penumpang transportasi umum tidak gunakan masker, asal…

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut membahas mengenai protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dengan tujuan ke dalam dan luar negeri di masa transisi endemi Covid-19.

Pelonggaran aturan penggunaan masker ini dikhususkan bagi para penumpang yang sedang dalam kondisi sehat mulai dari 9 Juni 2023.

“SE ini mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023,” kata Juru Biacara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangan resmi, Senin, 12 Juni 2023.

Isi dari Surat Edaran yang total ada 4

Adita Irawati turut menjelaskan bahwa Surat Edaran yang berjumlah empat dari Kemenhub itu, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang diterbitkan pada Jumat, 9 Juni 2023.

Empat Surat Edaran terbaru dari Kemenhub tersebut terdiri dari sejumlah substansi. Substansi yang menjelaskan penggunaan masker berbunyi:

“Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan virus,”

Poin berikutnya juga tertulis siapa yang diwajibkan untuk tetap menggunakan masker, “Penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko terpapar Covid.”

Let uss know your thoughts!

Courtesy of ANTARA FOTO/Paramayuda/YU