60 unit motor Royal Enfield Classic dilelang Bea Cukai Priok

Setidaknya ada 60 unit motor Royal Enfield Classic yang dilelang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Lelang motor flagship ini diadakan di laman lelang.go.id oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Motor-motor yang termasuk dalam Barang Tidak Dikuasai

60 unit motor Royal Enfield ini termasuk ke dalam Barang Tidak Dikuasai yang rencananya akan dilelang hari ini Senin, 12 Juni 2023.

Acara pelelangan Royal Enfield Classic dari Bea dan Cukai ini bisa diikuti oleh siapapun dengan sistem Open Bidding.

Dilaksanakan secara online, para peserta lelang bisa melihat seluruh nilai penawaran yang ditawarkan dari masing-masing peserta.

Sediakan 2 sistem lelang yang diadakan di bulan Juni

Melansir dari akun Instagram resmi Bea Cukai Priok, Jakarta Utara, Senin, 12 Juni 2023, lelang sejumlah unit motor Royal Enfield Classic ini tak hanya dilakukan menggunakan sistem Open Bidding tapi juga Open House.

Namun sistem lelang Open House sudah lebih dulu dilakukan pada 7-9 Juni 2023 lalu di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Cilincing, Jakarta Utara.

Adapun nilai limit dari 60 unit motor Royal Enfield yang akan dijual tersebut dibagi menjadi 5.

Dibuka dari Rp23,08 juta, Rp25,83 juta, Rp27,64 juta, Rp27,67 juta hingga Rp27,72 juta.

Acara lelang ini memiliki sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus ditaati.

Let uss know your thoughts!

Courtesy of Instagram/@beacukaipriok