Revisi aturan berujung pada pemberian izin

Bank konvensional disebut akan kembali mendapat izin untuk beroperasi.

Isu tersebut muncul usai Pemerintah Aceh disebut akan merevisi qanun nomor 11 tahun 208 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Salah satu poin dalam revisi itu diketahui membuka opsi bagi bank konvensional untuk beroperasi di Aceh.

Sedang dalam tahap pembahasan

Dilansir dari CNNIndonesia, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan rencana revisi tersebut.

Benar. Pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi qanun LKS yang sedang bergulir di DPRA,” kata Muhammad MTA, Senin (22/5).

Revisi itu datang atas desakan dan aspirasi masyarakat terutama pelaku usaha yang menyebut kalau pelaksanaan qanun LKS belum optimal.

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Kasus BSI jadi pemicu?

Sebagaimana diketahui, kasus yang menimpa PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang hampir sepekan nyaris melumpuhkan pereekonomian di Aceh.

Menurutnya, sejauh ini infrastruktur perbankan syariah belum bisa menjawab dinamika dan problematika sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha di Aceh.

Dalam revisi itu nantinya juga akan dikaji soal kompensasi dari setiap potensi yang merugikan nasabah yang mungkin abai dalam qanun tersebut.

Termasuk membuka kembali peluang bagi perbankan konvensional untuk kembali beroperasi di Aceh,” ucapnya.

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU

Kehadiran bank konvensional jadi perdebatan

FYI, keberadaan bank konvensional sudah pernah di bahas pada 2020 agar bisa beroperasi sampai 2026.

Sayang karena pro dan kontra, pada 2021 semua bank angkat kaki dari Aceh.

Mari kita beri waktu kepada DPRA sebagai representatif masyarakat Aceh untuk mengkaji dan menganalisa sebagai sebuah kebijakan evaluasi terhadap qanun LKS ini demi penyempurnaan qanun ini,” katanya.

Sebelumnya, Ketua DPR Aceh Saiful Bahri menyebutkan pihaknya sudah bermusyawarah untuk meninjau ulang qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.
“Kami sudah bermusyawarah di lembaga, qanun LKS ini harus ditinjau ulang supaya bank konvensional itu bisa beroperasi kembali di Aceh,” kata Saiful Bahri, Kamis (11/5).

Top image via ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

Let us know your thoughts!