Meski sudah dipastikan keamanannya, tidak menutup kemungkinan vaksin bisa menimbulkan reaksi alamiah lainnya

Biaya perawatan efek samping vaksinasi Covid-19 dikabarkan akan ditanggung sepenuhnya, mulai dari pengobatan sampai tindakan lainnya.

Hindra Irawan Satari selaku Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) menuturkan bahwa meski vaksin yang disuntikan sudah dipastikan keamanannya. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa vaksin dapat menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan dan pembengkakan di daerah suntikan.

Karena itu, pasien yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investegasi dan pengkajian secara gratis.

Biaya perawatan efek samping Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah

via Giphy

Adapun peraturan biaya perawatan efek samping Covid-19 akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah atau sumber pembiayaan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2017.

Kandungan vaksin yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahay karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik. Bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara lain. Namun perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi ilmiah,” tutur Hindra seperti dilansir CNNIndonesia, Jumat (8 Januari).

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi menuturkan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin. Dia memastikan pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujan penggunaan darurat dari BPOM yang mengatakan vaksin aman dan bermanfaat.

Berikut skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan

via Indonesia.go.id
  1. Setiap fasilitas pelayanan telah menetapkan contact person yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin.
  2. Penerima yang mengalami efek samping dari vaksinasi Covid-19 dapat menghubungi contact person orang dari fasilitas layanan kesehatan tempat dilakukan vaksinasi.
  3. Selainjutnya, contact person akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan Rumah Sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kapubaten/Kota.
  4. Untuk kasus yang diduga efek samping serius, Dinkes Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus ke puskesmas atau fasyankes pelapor. Jika benar terkonfirmasi sebagai kasus serius maka akan segera dilakukan investegasi khusus oleh Dinkes Kabupaten/Kota dan Puskesmas/fasyankes, berkordinasi dengan Dinkes Provinsi.

Jika diperlukan akan dilakukan juga kordinasi dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI. Kemudian bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi.

Hasil investasi akan segera dilaporkan dalam website kemanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komas dan/atau Komda PPKIPI).

Siap terima vaksin? Semoga saja rencana pembayaran biaya perawatan efek samping vaksinasi Covid-19 bukan hanya wacana!