Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Siap Berlaku di 2025: Begini Penjelasannya
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah resmi memberlakukan dua pajak baru untuk pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak tambahan ini dikenal sebagai opsen Pajak Kendaraan Bermotor